Pertanyaan:
Ustadz, apakah wanita boleh memakai kaos kaki yang terpisah jempolnya saat shalat? Apakah itu masih termasuk menyerupai bentuk kaki? Jika kaos kaki berwarna krem, apakah juga tidak boleh karena senada dengan warna kulit?
Jawaban:
Termasuk syarat sah shalat adalah menutup aurat. Mengenai batasan aurat wanita, jumhur ulama berpendapat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan menurut Hanafiyah, wajah, telapak tangan, dan juga kaki. Yang dimaksud kaki oleh kalangan Hanafiyyah adalah bagian dari tumit sampai ke bawah. Sehingga menurut Hanafiyyah, bagian tersebut tidak perlu ditutup. Jika versi Hanafiyyah, tentu kaos kaki seperti yang Anda tanyakan atau bahkan tidak memakai kaos kaki sekalipun sah shalatnya.
Lalu bagaimana dengan Jumhur (mayoritas) ulama? Menurut jumhur, kaos kaki sudah mencukupi untuk menutup kaki. Asalkan tidak terlalu tipis dan transparan.
Kesimpulan:
Memakai kaos kaki bagi muslimah menurut mayoritas ulama sudah mencukupi untuk menutup aurat kaki dan sah untuk shalat.
Wallahu a’lam.