Pertanyaan: Adakah larangan tentang perempuan haidh masuk masjid dan kuburan? Mohon pencerahannya.
Jawaban:
1. Hukum Wanita Haidh Masuk Masjid
Tentang hukum wanita yang sedang haidh masuk masjid, pendapat resmi dari empat mazhab sepakat tentang keharamannya, berdasarkan hadits:
إنِّي لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ
“Aku tidak halalkan masjid bagi mereka yang haidh dan tidak juga bagi yang junub.” (HR Abu Dawud)
Dalam pandangan jumhur (mayoritas ulama), wanita haidh itu disamakan dengan kondisinya orang yang junub. Sedangkan Allah ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu hampiri shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, hingga kamu sadar dan mengetahui akan apa yang kamu katakan dan janganlah pula (hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub (berhadas besar) kecuali kamu hendak melintas saja hingga kamu mandi bersuci…” (An-Nisa: 43)
Namun, sebagian ulama yakni dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bolehnya wanita haidh sekedar melintas di masjid atau karena ada keperluan penting, dengan syarat ia yakin bahwa ia tidak akan mengotori masjid. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu’anhu: “Bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassallam bersabda kepadaku: ‘Ambilkanlah aku sajadah di masjid.’ Maka aku menjawab, ‘Aku sedang haidh’ Maka beliau menjawab, ‘sesungguhnya hadihmu tidak terletak di tanganmu.’” (HR Muslim)
Adapun Hanafiyah dan Malikiyah mutlak mengharamkan wanita haidh untuk memasuki masjid meskipun hanya sekedar diam sebentar atau melintasinya.
Namun, sebagian kalangan ulama kontemporer ada yang membolehkan wanita haidh berdiam di masjid bila memang ada keperluan seperti untuk belajar dan lainnya. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan hukumnya hanya makruh tidak sampai haram.
2. Hukum Wanita Ziarah Kubur
Ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita berziarah kubur, sebagian ulama membolehkan sedangkan yang lainnya menganggap sebagai perbuatan yang dibenci (makruh).
Ulama yang Memakruhkan
Jumhur ulama dari madzab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat tentang makruhnya wanita berziarah kubur, berdasarkan hadits:
لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
“Laknat Allah atas wanita yang bersiarah kubur” (HR. Tirmidzi)
Sebab dimakruhkannya para wanita berziarah, karena mereka sering menangis dan berteriak karena kesedihan. Hal ini karena mereka memiliki perasaan lembut, mudah tersentuh, dan sulit menghadapi musibah.
Namun, para ulama hanya sebatas memakruhkan tidak sampai mengharamkan, berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Ummu ‘Athiyah, “Kami dilarang dari ziarah kubur, tetapi beliau (Rasulullah) tidak melarang dengan keras.”
Malikiyah menambahkan tentang ketentuan hukum pelarangannya, kemakruhan hanya berlaku untuk para gadis dan wanita muda, tidak untuk para wanita tua.
Ulama yang Membolehkan
Hanafiyah berpendapat bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki maupun wanita. Kalangan ini berdalil dengan keumuman hadits: “Aku tadinya melarang kalian dari ziarah kubur. Dan sekarang berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)
Dalam kandungan hadits di atas menurut mereka, menyatakan penghapusan larangan atas ziarah kubur bagi laki-laki maupun kaum wanita. Hadits yang menyatakan: “Laknat Allah atas wanita yang bersiarah kubur” adalah bagi para wanita yang dikhawatirkan akan menambah kesedihan dan ratapan ketika berziarah kubur. Adapun bila berziarah untuk mengambil pelajaran dari kematian, mencari berkah dari kubur orang-orang shalih, maka itu tidak mengapa.
Kesimpulan
Wanita yang sedang haidh dilarang berdiam di masjid menurut mayoritas ulama, sedangkan ziarah kubur hukumnya boleh hanya saja makruh menurut jumhur, dan boleh menurut ulama lainnya.
Demikian. Wallahu a’lam.
Referensi:
- Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyyah (18/322).
- Fiqh al Islami wa Adillatuhu (II/682).
- Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (24/88).