Pertanyaan: Salah satu dalil yang digunakan mayoritas ulama dalam mengharamkan haidh memegang Al-Qur’an adalah hadits: “Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al-Qur’an.” Katanya hadits ini dhoif Kiyai, betulkah?
Jawaban:
Memang ada sebagian kalangan yang berpendapat hadits di atas lemah, sebagaimana yang dinukilkan oleh Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (1/187). Sebab kelemahannya karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyasy yang riwayat-riwayat haditsnya oleh para ulama Hijaz dinilai lemah.
Yang lebih tepat -wallahu a’lam- hadits di atas adalah hadits hasan, bukan hadits dhaif. Karena Isma’il bin ‘Ayyasy sebenarnya adalah periwayat hadits yang tsiqah, yakni memiliki sifat ‘adalah (bukan fasik) dan dhabith (kuat hapalan), sehingga haditsnya layak dijadikan hujah.
Ketisqahan ini juga diakui oleh Imam Syaukani sendiri dalam kitabnya As-Sailul Jarar halaman 68, ia berkata, “Penilaian lemah terhadap Ismail bin ‘Ayyasy tertolak, karena haditsnya diriwayatkan juga melalui jalan periwayatan lainnya, dan dia (Ismail bin ‘Ayyasy) juga tidak dapat dinilai cacat yang mengakibatkan haditsnya tidak layak menjadi hujah.”
Imam Al Mundziri juga berkata, “Hadits Ibnu Umar ini adalah hadits hasan. Isma’il bin ‘Ayyasy memang telah diperbincangkan oleh para ulama, namun sejumlah imam telah memuji dia menganggapnya tsiqah.” (Nihayatul Muhtaj, 1/220-221).
Syekh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiq-nya (1/237-238) terhadap Sunan Tirmidzi berkata, “Ismail bin ‘Ayyasy adalah periwayat hadits yang tsiqah.”
Demikian. Wallahu a’lam.