Pertanyaan:
Mau tanya ustadz, apa hukumnya memakai jersey sepak bola yang ada emblem bentuk salib dan setan?
Jawaban:
Ulama bersepakat bahwa seorang muslim dilarang untuk memakai aksesoris apapun yang berkaitan dengan keyakinan agama lain. Demikian juga dengan simbol-simbol kekafiran dan kemaksiatan dalam bentuk apapun.
Hanya saja hukumnya berbeda-beda, dilihat dari keadaan dan tujuan pemakaiannya. Jika seseorang melakukannya karena menyukai simbol tersebut dan condong kepada agama dari pemilik simbol itu, ulama bersepakat ia dihukumi murtad. Jika sekedar hanya karena ingin memakainya, hukumnya haram. Namun, bila karena terpaksa memakainya, semisal seseorang yang tinggal di negara yang memiliki lambang salib dan harus memakainya, seperti yang ada di paspor, hukumnya dima’fu (dimaafkan).
Dalilnya adalah keumuman hadits Nabi shallahu’alaihi wassalam yang berbunyi:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum itu.” (HR. Abu Daud)
Juga disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa seorang sahabat yang bernama Adi bin Hatim pernah mendatangi Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai salib dari emas di lehernya. Lantas Beliau bersabda:
يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ
“Wahai ‘Adi buang berhala yang ada di lehermu itu.” (HR. Tirmidzi)
Demikian, wallahu a’lam.
Referensi:
- Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/12).