Pertanyaan:
Assalamualaikum, maaf mau tanya ustadz ini dirumah ada beberapa al qur’an yg sudah rusak dan putus-putus, sebaiknya bagaimana dan dikemanakan qur’an ini ?mohon sarannya ustadz terimakasih sebelumnya.
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Mushaf yang telah rusak tentu harus dibereskan, guna menghindari hal-hal yang dapat menodai kehormatan dan kesucian mushaf, seperti terkena kotoran terinjak, atau tercampur dengan sampah atau barang hina lainnya.
Ada 2 opsi solusi yang disampaikan oleh para ulama untuk menyelesaikan masalah ini. Yaitu :
1. Di pendam dalam tanah.
2. Dibakar.
Berikut penjelasannya :
Dipendam dalam tanah.
Menurut kalangan Hanafiyah dan Hanabilah solusi untuk mushaf al Quran yang sudah rusak adalah dengan ditanam. Hal ini dikiaskan kepada cara menjaga kemuliaan makhluk termulia (manusia) ketika meninggal, yakni dikuburkan.
Menurut mazhab ini pula diterangkan cara menguburnya adalah ditempat yang baik seperti disudut masjid atau ditempat yang tidak banyak dilalui manusia.
Dibakar.
Sedangkan menurut Malikiyah dan Syafi’iyah cara menjaga mushaf al Quran yang sudah rusak adalah dengan dibakar. Hal ini dikiaskan kepada atsar Utsman bin Affan ketika membakar mushaf-mushaf selain mushaf ustmani dalam riwayat yang masyhur.
Boleh dengan cara ditanam atau dibakar.
Sedangkan ulama kontemporer seperti yang difatwakan Lajnah Daimah adalah boleh saja dengan cara kedua-duanya, yakni ditanam atau dengan cara dibakar.
Demikian penjelasan tentang permasalahan ini.
Wallahu a’lam.